Berita

12 July

DPRD Kab. Gianyar menyelesaikan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kemudian mengesahkannya menjadi perda (peraturan daerah). Dalam siaran pers Diskominfo Gianyar, di Gianyar, Bali, Selasa, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Gianyar karena secara bersama-sama telah membahas lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar 2022 dan mengesahkannya menjadi Perda dalam rapat paripurna dewan, di Ruang Sidang DPRD Gianyar, Senin (18/4).

Lima Raperda yang disahkan menjadi Perda ialah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, dan Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5/2012 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Lebih lanjut dia mengatakan persetujuan yang disampaikan oleh dewan merupakan perwujudan legitimasi dewan terhadap suatu kebijakan pemerintah daerah, dan merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi aspirasi rakyat Gianyar, yang secara bertahap dapat diaktualisasikan ke dalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Ia juga menyampaikan terima kasih atas segala masukan saran dan pendapat dari dewan untuk bersama membangun Gianyar.

Wakil Ketua DPRD Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra, juga membacakan pandangan akhir lembaganya yang dia bacakan, berdasarkan laporan pansus A, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan mampu menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran. Yaitu ada unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja, serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum tercapai.

Terkait Perda tentang Kabupaten Layak Anak, Pansus B melalui pendapat akhir lembaga melaporkan bahwa penambahan kebijakan pencegahan dan pengawasan segala bentuk eksploitasi terhadap anak, yang dimaksud dengan eksploitasi anak adalah suatu tindakan penggunaan anak untuk manfaat orang lain, kepuasan atau keuntungan yang sering mengakibatkan perlakuan tidak adil, kejam dan berbahaya terhadap anak.

Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai laporan Pansus C bahwa Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak di seluruh Kabupaten Gianyar, badan usaha, pengusaha, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan penghormatan, pelindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Pemberdayaan yang dimaksudkan adalah dengan pemberian kesamaan kesempatan, rehabilitasi, bantuan sosial, pemberdayaan dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial penyandang disabilitas.

Terkait Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah dilaporkan bahwa dalam pelaksanaan peraturan daerah ini pemerintah daerah dengan cermat harus melakukan inventarisasi cadangan pangan, memperkirakan kekurangan pangan dan keadaan darurat sehingga penyelenggaraan pengadaan dalam pengelolaan cadangan pangan dapat dikelola dengan baik.

Dengan disahkannya Raperda menjadi Perda, Gus Gaga berharap OPD dapat mengimplementasikan hal itu secara baik. “Kami DPRD Kabupaten Gianyar mengharapkan kepada OPD terkait, agar secepatnya mengimplementasikan maksud dan tujuan peraturan daerah ini dengan harapan peraturan daerah ini dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Komisi 3 DPRD Gianyar, Bali menggelar kegiatan monitor dan evaluasi (Monev) terkait Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), Kamis 14 April 2022. Kegiatan yang dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar ini bertujuan untuk menekan penggunaan air bawah tanah. Sebab, dengan massifnya penggunaan ABT, tentunya akan berdampak pada ekosistem alam, yang dampak negatifnya akan dirasakan oleh generasi mendatang.

Adapun cara dalam menekan penggunaan ABT ini dilakukan dengan cara memasang water meter. Di mana data penggunaan air yang tercatat dalam water meter, akan menjadi acuan pengenaan pajak ABT. Monev berkaitan ABT yang dilakukan Kamis ini, baru menyasar tiga tempat. Yakni perusahaan yang ada di By Pass Prof Ida Bagus Mantra. Yakni, PT. Redimix Teguh Karyabrahardjo, PT. Aditya Sinar Pratama dan PT. Sukses Epamet. Nantinya, Komisi 3 juga akan menyasar penggunaan ABT di Restoran yang ada di Kabupaten Gianyar. Ketua Komisi 3 DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

DPRD Kabupaten Gianyar Jumat (24/6) melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian PU Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar dipimpin Wakil Ketua DPRD Gianyar I Gusti Ngurah Anom Masta dan dihadiri Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gianyar, Dewa Gede Agung Pastika saat menyampaikan PU Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali yang diserahkan pada tanggal 17 Mei 2022, Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam pengelolaan Keuangan Daerah tahun anggaran 2021 kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Di mana Tahun Anggaran 2022 merupakan tahun ke-8 secara berturut-turut Kabupaten Gianyar memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Ini harus terus dipertahankan dengan melaksanakan setiap catatan-catatan dari BPK yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Gianyar,” ucap Dewa Agung Pastika. Selanjutnya dibacakan pandangan umum dari Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi Indonesia Raya. Setelah membacakan pandangan umum, masing-masing Perwakilan Fraksi menyerahkan PU Fraksi ke Pimpinan Sidang Paripurna.

Penambahan 5 kursi dari 40 menjadi 45 kursi DPRD Gianyar pada Pileg 2024 hampir bisa dipastikan, namun masih digantung oleh dinamisnya jumlah penduduk di Gianyar. Sebab, dari kalkulasi angka capaian 500 ribu jiwa, penuruna jumlah penduduk bisa berpotensi seiring meningkatnya pengurusan akta kematian serta perpindahan warga.

Dari informasi yang diterima di KPU Gianyar, Senin (4/10/2021), dalam Pileg 2024 nanti, Kursi DPRD Kabupaten Gianyar kemungkinan besar memang akan bertambah yang awalnya 40 kursi menjadi 45 kursi. Hal ini mengacu pada UU nomer 7 tahun 2017 dimana Jumlah penduduk 500 ribu - 1 juta jiwa mendapat alokasi 45 kursi. Sementara per Agustus 2021, jumlah penduduk di Kabupaten Gianyar sebanyak 501.317 Jiwa. "Jumlah tersebut kami dapatkan setelah dilakukan sinkronisasi data antara dukcapil Gianyar ke Dukcapil RI. Ternyata data sudah sesuai, Dengan ketentuan laki-laki 250.848 jiwa dan perempuan 250.469. Per Agustus tahun 2021, jumlah penduduk 501. 317," ujar Ketua KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Seguna.

Hanya saja, sebutnya, prediksi ini bisa kandas mengingat penetapan alokasi jumlah kursi dilakukan oleh KPU pusat. Syukur-syukur jumlah penduduk Gianyar tetap berada di 500 ribu lebih penambahan pastikan dilakukan. Sebab kaenyatannya, jumlah penduduk di Gianyar sangat dinamis. Awal tahun 2021 jumlah penduduk di Gianyar 503 jiwa bahkan akan menyentuh 504 ribu jiwa. Namun karena proses pengurusan akta kematian dan pindah tempat tinggal akhirnya berkurang berada pada 501 ribu jiwa. Sementara kini, masih banyak penduduk yang disinyalir belum mengurus akta kematian dan perpindahan warga juga tinggi. "Sesuai jumlah terkhir ini semoga sampai pada tahapan masih berkisaran diatas 500 ribu. Sehingga bisa dipastikan penambahan kursi terjadi dari 40 ke 45," ujarnya.

Sementara terkait pemecahan dapil pihaknya akan meminta usulan dari tokoh masyarakat dan tokoh partai politik. Karena proses masih berjalan, pihaknya akan meminta saran asulan dadi tokoh masyarakat, tokoh partai, apakah mereka ingin melakukan pemecahan dapil atau tetap. "Saat alokasi jumlah kursi ditetapkan, baru kita bisa lakukan usulan pemecahan dapil," ujarnya.

Mengenai penetapan, sesuai undang-undang di bulan Februari 2024. Namun hal tersebut masih berubah-rubah. Karena menunggu penetapan hari pencoblosan. "Dari penetapan inilah dilaksanakan proses tahapan. Jika estimasi pada bulan Februari 2024, tahapan akan dilakukan pada akhir 2022 atau awal 2023," tegasnya.

Gianyar--Senin, 18/10 Kepala Subbagian Tata Usaha Anak Agung Istri Rai Anggraeni, S,Ag.,M.Pd.H menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar Masa Persidangan I Tahun 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar. Adapun Agenda rapat yaitu Rapat Paripurna jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Pengantar Raperda APBD Kab.Gianyar tahun 2022 dan tanggapan fraksi Terhadap Pendapat Bupati terkait 2 Raperda Inisiatif DPRD Kab.Gianyar tahun 2021.

Keempat Ranperda tersebut mulai dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Gianyar, Jumat (12/11) siang. Bupati Gianyar Made Mahayastra menyebutkan, keempat Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari penyelarasan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ”Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya berdampak pada Peraturan Daerah di kabupaten yang harus disesuaikan dengan kondisi hukum saat ini," ujar Bupati Mahayastra. 4 Ranperda yang digodok, yakni Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.“Keempat Rancangan Peraturan Daerah di atas disusun untuk terciptanya tatanan pemerintahan yang baik dan terstruktur serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” papar Bupati Mahayastra. Ia pun berharap agar keempat Ranperda tersebut dapat segera dituntaskan oleh DPRD melalui panitia-panitia khusus, sehingga keempatnya bisa segera disahkan menjadi Perda..

11 August

Empat fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar sampaikan pemandangan umum terhadap penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Senin (13/7) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar. Pemandangan umum tersebut disampaikan setelah sebelumnya Bupati Gianyar, I Made Mahayastra menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 pada rapat paripurna I DPRD Kabupaten Gianyar (6/7).

Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Wayan Tagel Winarta tersebut diawali pembacaan pemandangan umum dari Fraksi PDI-Perjuangan oleh I Ketut Sudarsana ST MSi. Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PDI-Perjuangan mempertanyakan pendapatan dari pajak daerah yang realisasinya masih rendah, seperti pajak reklame yang realisasinya 69,82%, pajak parkir terealisasi hanya 24,86% dari target sebesar 1,081 miliar serta pajak bumi dan bangunan yang targetnya 39,592 miliar lebih hanya terealisasi 19, 184 miliar lebih atau 48, 46% dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang realisasinya hanya 64,92%.

Dari realisasi pajak yang masih minim, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan adanya pembahasan mendalam mengenai realisasi pajak tersebut. “Dari 4 jenis pajak ini, harus dibahas secara mendalam apakah target pajak tidak tercapai karena SDM dari SKPD atau petugas yang tidak memadai atau karena regulasi yang tidak relevan lagi,” ujar Sudarsana. Apresiasi juga diberikan kepada Bupati Gianyar beserta jajaran atas raihannya dalam mengelola keuangan daerah tahun anggaran 2019 sehingga kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Disamping itu, kebijakan Bupati terkait refocusing anggaran di tengah pandemi Covid-19 juga diapresiasi fraksi PDI-P kerena dengan refocusing semua proyek bisa berjalan dan mampu memutar perekonomian masyarakat. Serta apresiasi atas kebijakan bupati memberikan bantuan sembako kepada 30 ribu KK yang tidak tersentuh oleh bantuan pusat maupun provinsi. Fraksi PDI-P juga berharap adanya rapid test gratis kepada pekerja pariwisata sesuai kebutuhan di lapangan dan menanggung masyarakat yang BPJSnya diputus akibat dari PHK pada program jaminan masyarakat Gianyar.

Sementara itu, Fraksi Golkar yang dibacakan I Wayan Arjono SIP menyatakan sikap menerima seluruh materi persidangan untuk dapat dibahas lebih lanjut pada sidang berikutnya. Namun Golkar juga mengharapkan adanya pembenahan aksesibilitas dan amenitas pariwisata di Kawasan Ubud seperti jalan Tegalalang Ubud yang sering banjir saat musim hujan, pertokoan di Pasar Ubud yang sempat terbakar 5 tahun lalu belum ada perbaikan sehingga terkesan kumuh, sarana parkir di Ubud dan penataan kabel PLN yang melintang dari Campuhan ke Tebesaya. Fraksi Golkar juga mendorong agar Gedung IKM dan Pasar Silakarang yang sempat mangkrak agar dilanjutkan lagi tahun 2021 sebagai skala prioritas karena pasar Silakarang telah menjadi mimpi masyarakat setempat untuk meningkatkan perekonomian.

Semtara itu, Fraksi Demokrat yang dibacakan I Gede Sudiarta mempertanyakan komposisi anggaran untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi, jaring pengamanan sosial dan realisasi yang telah berjalan. Demokrat juga menyoroti Lapangan Ubud yang selama ini luput dari perhatian, sehingga Fraksi Demokrat berharap adanya perbaikan di Lapangan Ubud mengingat lokasinya yang terletak di sentra pariwisata Ubud. Sejalan dengan fraksi lainnya, fraksi Indonesia Raya yang terdiri dari Partai Gerindra dan PKP Indonesia yang dibacakan Ngakan Ketut Putra menyatakan menerima materi raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 untuk ditindaklanjuti pembahasannya sesuai tahapan yang telah disepakati.

Fraksi Indonesia Raya juga memberikan beberapa catatan terkait PPDB tingkat SMP, SMA/SMK agar tidak terjadi lagi keresahan warga akibat terbatasnya daya tampung sekolah. Fraksi Indonesia Raya juga menyampaikan apresiasi terkait keberhasilan Pemkab meraih opini wajar tanpa pengecualian serta dukungan atas kemampuan Pemda dalam melakukan pembangunan berskala besar seperti penataan lapangan Astina Gianyar dan Pasar Gianyar.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar, Jumat (30/4), menyampaikan Rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gianyar Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Gianyar. Rapat dipimpin Ketua DPRD I Wayan Tagel Winarta dan dihadiri Bupati Made Mahayastra Bersama Wakil Bupati Anak Agung Gde Mayun beserta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab. Gianyar. Rekomendasi yang dibacakan Wakil Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Anom Masta menyampaikan beberapa catatan strategis yang berisi saran dan masukan, diantaranya, dalam kondisi pandemic Covid-19 perlu upaya maksimal untuk dapat mengakses dana pusat. Baik berupa pinjaman maupun dana lainnya dengan melakukan dan mengajukan program-program inovatif sesuai dengan perkembangan pembangunan.

Disamping itu, Anom Masta juga menekankan pengoptimalan berbagai potensi lokal sebagai wajib pajak. “Pemerintah perlu mengoptimalkan berbagai potensi lokal, meninjau kembali perjanjian retribusi dengan desa adat terhadap pasar, tempat wisata, mendata warung besar, tempat kos-kos an, villa dan hotel yang belum berizin, sehingga jumlah wajib pajak daerah dapat terkejar,” ujarnya. Mengingat realisasi penerimaan pembiayaan sebesar 64,16% yang tidak sesuai target, agar pembangunan dapat berjalan berkesinambungan maka penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk tetap menjaga stabilitas fiskal daerah dan merupakan syarat penting dalam mendukung recovery ekonomi.

Dalam bidang ketenagakerjaan, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran DPRD merekomendasikan agar pemerintah melakukan berbagai terobosan untuk terus memotivasi generasi muda, untuk bangga menjadi pengusaha muda mengingat sebagai daerah pariwisata Gianyar tentu paling terpuruk dan rentan sebagai penyumbang kemiskinan baru dan pengangguran terbesar. Membangun bidang pariwisata, pemerintah perlu merancang pariwisata yang memiliki diferensiasi tinggi. Dalam pemulihan pariwisata pemerintah harus mengawal pemanfaatan dan distribusi dana yang disalurkan agar tepat sasaran, mendorong industri kreatif untuk tumbuh dan berkembang, sehingga mampu menampung tenaga kerja yang terdampak PHK sektor pariwisata dimana hal tersebut diharapkan mampu membantu pertumbuhan ekonomi Gianyar.

Anom Masta juga mengapresiasi kinerja Bupati Gianyar atas keberanian, keseriusan dan ketegarannya dalam pembangunan Pasar Gianyar dimana sebelumnya tidak pernah mendapatkan perhatian. Usai Anom Masta membacakan rekomendasi DPRD, Ketua DPRD Wayan Tagel Winarta langsung menyerahkan rekomendasi DPRD kepada Bupati Made Mahayastra untuk selanjutnya rekomendasi yang telah dirumuskan agar diperhatikan untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan di masa datang.

Bupati Mahayastra dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa LKPJ merupakan aspek penting bagi Dewan, dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adanya chek in balancing dari DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, menjadi sarana yang efektif, dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Disamping itu LKPJ juga sebagai perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan daerah sebagaimana tuntutan reformasi yakni, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau good government and clean goverment. Mahayastra juga menegaskan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD dan menjadikannya pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan tahun berikutnya. “Rekomendasi yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini, akan kami tindaklanjuti dan dijadikan pedoman dalam peyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun mendatang. Kekurangan dan kendala yang ada di tahun 2020 yang belum dapat diselesaikan, akan diupayakan dapat terselesaikan di tahun mendatang, dan akan kami jadikan refleksi dan renungan sebagai cambuk untuk terus bekerja keras, dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pelayanan,”tandas Mahayastra..

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gianyar menggelar rapat pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 dan KUA-PPAS 2021. Bersama Eksekutif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gianyar, di ruang sidang kantor DPRD Gianyar, Senin (10/8/2020). Rapat yang diagendakan berlangsung dalam dua hari tersebut, ternyata dalam sehari telah berhasil dituntaskan secara marathon. Bahkan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Gianyar dengan Bupati Gianyar telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Gianyar, Wayan Tagel Winarta didampingi Wakil Ketua I Gusti Ngurah Anom Masta dan Ida Bagus Gaga Adi Saputra, serta sejumlah anggota legislatif. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Gianyar Made Mahayastra didampingi ketua TAPD Made Gede Wisnu Wijaya bersama sejumlah kepala OPD. Ketua DPRD Tagel Winarta mengatakan pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2020 dan KUA-PPAS 2021 memakan waktu lebih singkat dibandingkan yang dijadwalkan karena adanya kesepahaman dengan Bupati Mahayastra. “Bapak Bupati bersama tim TAPD-nya sudah menjelaskan secara detail, lugas, tegas, dan menyeluruh terhadap rancangan-rancangan baik yang di-refocusing maupun program-program baru yang sangat prioritas,” kata Tagel Winarta. Tagel Winarta mengatakan, pada pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2020, usulan DPRD mengenai dana hibah atau bansos terkait penangan Covid-19 sudah disetujui untuk dicairkan. Program-program pembangunan juga tetap dijalankan, berdasarkan skala prioritas. Diharapkan program-program itu bisa menyentuh kepentingan masyarakat. “Pembangunan tetap dijalankan, dana hibah juga tetap dibantu untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi, pemberian bantuan sembako tahap III akan dilaksanakan oleh Bupati,” kata Tagel Winarta. Ditambahkannya, untuk pembahasan APBD induk 2021 yang disampaikan Bupati Mahayastra, sudah dijelaskan secara terperinci, sehingga usulan itu pun telah disetujui. Direncanakan target pendapatan pada APBD 2021 dirancang sebesar Rp900 miliar lebih, lebih rendah dari target pendapatan yang dirancang sebesar Rp1 miliar lebih pada APBD 2020 ini. Terkait target pendapatan tersebut, Bupati Mahayastra mengatakan target pendapatan pada APBD 2021 dirancang dengan berpijak pada capaian pendapatan tahun ini. .

Karena dalam situasi PPKM, Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, diikuti Wakil Bupati Gianyar, Wakil Ketua DPRD Gianyar dan Ketua Fraksi di DPRD Gianyar, sedangkan anggota DPRD lainya, Forkominda dan Kepala OPD mengikuti secara virtual.

Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Gianyar, AA Gde Mayun, Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan, Penyampaian Kebijakan Umum Anggara (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 ini dilaksanakan, untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan khususnya Peratuaran Penerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dikatakannya, dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020, perlu menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dan nasional. "Hal itu akan tercermin dari adanya harmonisasi capaian kinerja, sasaran program dan kegiatan yang dijabarkan kedalam fungsi pengelolaan keuangan daerah. Anatara perencanaan dan penganggaran perlu diintegrasikan, sehingga sumber daya yang tersedia dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien," ujarnya. Diungkapkanya, dalam KUA dan PPAS tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1,955 triliun. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.779,059 Miliar atau sekitar 39,84 %. Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp. 2,121 triliun atau 57,33% dan lain lain Pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar Rp.55,316 Miliar atau sebesar 2,83 %. "Perencanaan ini dibuat dengan mempertimbangkan potensi riil sumber pendapatan, realisasi pada tahun sebelumnya dan tingkat pertumbuhan ekonomi, serta masih adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada penerimaan PAD yang mengandalkan pemasukan dari industri pariwisata," ungkapnya. Untuk PAD tahun 2022, kata Agung Mayun, masih didominasi rencana penerimaan dari pajak daerah, dengan tetap mengupayakan intensifikasi penerimaan di luar pajak daerah seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yabg dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

"Untuk pendapatan transfer dalam KUA dan PPAS, bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer anyar daerah," jelasnya. Selanjutnya, Belanja Daerah dalam KUA dan PPAS tahun Anggaran 2022, direncanakan sebesar Rp. 2,014 Triliun, terdiri dari Belanja Operasi Rp. 1,559 Triliun atau 77,41 %. Belanja Modal sebesar Rp. 226,993 Miliar atau 11,27%. Belanja tidak terduga Rp. 1 Miliar atau 0,05% dan Belanja Transfer sebesar Rp. 227,086 atau 11,27%. Sedangkan defisit anggaran dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 58,931 miliar. Hal ini terjadi karena rencana belanja untuk membiayai sektor prioritas, lebih besar dibandingkan dengan proyeksi rencana pendapatan. "Defisit anggaran tahun 2022 akan dapat ditutupi, terutama bersumber dari penerimaan pinjaman daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021 yang saat ini sedang berjalan," jelasnya.